WahanaNews-Tapteng | Dua pria terduga pelaku pengedar narkoba berinisial TARS (27) dan AA (42), diamankan personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), di Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Minggu (9/4/2023), sekira pukul 08.00 WIB.
TARS merupakan warga Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Gang Delima, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan. Sementara AA berdomisili di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Pelaku Kekerasan pada Anak di Sirandorung Ditahan Polres Tapteng
Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning, mengungkapkan, penangkapan TARS dan AA berkat informasi masyarakat, jika di Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, akan ada transaksi narkoba.
Kasat Res Narkoba, AKP Juli Purwono, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Didapatkan di lokasi, satu unit sepeda motor terparkir dekat rumah kosong. Dengan mengendap-endap polisi mendekati rumah tersebut dan melihat dua orang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi. Tanpa menunggu waktu, polisi menangkap keduanya, yang mengaku berinisial TARS dan AA.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi menemukan 1 bal ganja yang dibalut solasi warna kuning. Selain itu ditemukan 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor BB 6174 ME.
Baca Juga:
Pria di Tapanuli Tengah Diduga Sodomi 30 Anak, Pelaku Masih Diburu
"Berat barang bukti yang berhasil diamankan seberat 1,02 kg. Pelaku mengaku barang haram tersebut dibeli dari seorang pria berinisial I, di Kabupaten Mandailing Natal," ujar Horas Gurning, Selasa (11/4/2023).
Untuk sementara waktu, TARS dan AA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [hk]