Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Pelaku tindak kekerasan pada anak di Kecamatan Sirandorung, MS (37), saat ini telah diamankan dan diperiksa di Mapolres Tapteng. Pelaku yang juga tante dari korban PHN (8) resmi ditahan di Mapolres Tapteng untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Tapteng, AKBP. Basa Emden Banjarnahor, saat dijumpai di ruang kerjanya menjelaskan bahwa kasus ini sudah dalam penanganan oleh Reskrim Tapteng.
Baca Juga:
Pelaku Togel Ditangkap Polisi, Selain Uang dan Angka Tebakan Buku Tafsir Mimpi Joyo Boyo Jadi Barang Bukti
"Saat diperiksa, motif pelaku melakukan kekerasan pada anak tersebut karena korban dimarahi saat lama mempertahankan permintaan pelaku untuk mengambil air," kata Kapolres pada Rabu (20/3/2024).
Kapolres juga membenarkan bahwa orangtua korban telah membuat pengaduan resmi pada Polres Tapteng dan saat ini pelaku sudah diperiksa dan ditahan.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ancaman pidananya antara tiga sampai lima tahun penjara," ujar Kapolres.
Baca Juga:
Curi Sepeda Motor, Warga Nias Selatan Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga
Sementara itu, Kadis PPA Tapteng, Rahmadiah Hanum, ketika dijumpai di ruang kerjanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan pada anak yang viral di media sosial baru-baru ini. Rahmadiah juga menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Camat Manduamas terkait penanganan lanjutan terhadap korban dan pelaku kekerasan yang diduga dari keluarga korban sendiri.
"Masalah tersebut sejauh ini kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, dan kalau tidak salah saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib," ujar Kadis PPA.
Sebelumnya, viral kasus kekerasan terhadap anak di Tapanuli Tengah membuat komentar banyak netizen di suatu platform media sosial. Pasalnya, anak yang masih berumur 8 tahun tampak sering dianiaya dan dipaksa bekerja oleh tante kandungnya muncul dalam sebuah postingan video pada Kamis (14/3/2024) pukul 15.00 WIB.