Bintang Situmorang (40) selaku ibu korban sehari-hari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga dan merupakan warga Kelurahan Aek Muara Pinang Kota Sibolga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (19/3/2024) dini hari sekitar pukul 02.10 WIB.
Peristiwa ini terungkap setelah viral di media sosial video postingan tetangga pelaku dan ibu korban melihat video tersebut.
Baca Juga:
Pelaku Togel Ditangkap Polisi, Selain Uang dan Angka Tebakan Buku Tafsir Mimpi Joyo Boyo Jadi Barang Bukti
"Korban PHN (8) diberikan ibunya kepada pelaku (tante kandung) atas permintaan pelaku kepada ibu korban sehingga anak pelaku memiliki teman bermain di Manduamas," terang Kasat Reskrim AKP Arlin.
Selain itu, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa korban diminta tinggal dan dirawat oleh tantenya sejak Januari 2022 dan korban merupakan anak yatim sejak awal tahun 2024.
Diketahui, Pelaku MS (37) telah ditangkap dan ditahan Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (19/3/2024) untuk diproses sesuai UU tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Curi Sepeda Motor, Warga Nias Selatan Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga
[Redaktur: Hadi Kurniawan]