Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Pelaku tindak kekerasan pada anak di Kecamatan Sirandorung, MS (37), saat ini telah diamankan dan diperiksa di Mapolres Tapteng. Pelaku yang juga tante dari korban PHN (8) resmi ditahan di Mapolres Tapteng untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Tapteng, AKBP. Basa Emden Banjarnahor, saat dijumpai di ruang kerjanya menjelaskan bahwa kasus ini sudah dalam penanganan oleh Reskrim Tapteng.
Baca Juga:
Pembobol Kos-kosan di Labura Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Buron
"Saat diperiksa, motif pelaku melakukan kekerasan pada anak tersebut karena korban dimarahi saat lama mempertahankan permintaan pelaku untuk mengambil air," kata Kapolres pada Rabu (20/3/2024).
Kapolres juga membenarkan bahwa orangtua korban telah membuat pengaduan resmi pada Polres Tapteng dan saat ini pelaku sudah diperiksa dan ditahan.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ancaman pidananya antara tiga sampai lima tahun penjara," ujar Kapolres.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Sementara itu, Kadis PPA Tapteng, Rahmadiah Hanum, ketika dijumpai di ruang kerjanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan pada anak yang viral di media sosial baru-baru ini. Rahmadiah juga menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Camat Manduamas terkait penanganan lanjutan terhadap korban dan pelaku kekerasan yang diduga dari keluarga korban sendiri.
"Masalah tersebut sejauh ini kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, dan kalau tidak salah saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib," ujar Kadis PPA.
Sebelumnya, viral kasus kekerasan terhadap anak di Tapanuli Tengah membuat komentar banyak netizen di suatu platform media sosial. Pasalnya, anak yang masih berumur 8 tahun tampak sering dianiaya dan dipaksa bekerja oleh tante kandungnya muncul dalam sebuah postingan video pada Kamis (14/3/2024) pukul 15.00 WIB.
Bintang Situmorang (40) selaku ibu korban sehari-hari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga dan merupakan warga Kelurahan Aek Muara Pinang Kota Sibolga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (19/3/2024) dini hari sekitar pukul 02.10 WIB.
Peristiwa ini terungkap setelah viral di media sosial video postingan tetangga pelaku dan ibu korban melihat video tersebut.
"Korban PHN (8) diberikan ibunya kepada pelaku (tante kandung) atas permintaan pelaku kepada ibu korban sehingga anak pelaku memiliki teman bermain di Manduamas," terang Kasat Reskrim AKP Arlin.
Selain itu, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa korban diminta tinggal dan dirawat oleh tantenya sejak Januari 2022 dan korban merupakan anak yatim sejak awal tahun 2024.
Diketahui, Pelaku MS (37) telah ditangkap dan ditahan Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (19/3/2024) untuk diproses sesuai UU tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]