Herman juga menjelaskan, dalam ketentuan penangkapan ada prosedur, mulai dari pelapor siapa dan melapor ke polres kapan, dan ditangkap kapan dan surat perintah penangkapan serta pemberitahuan kepada keluarga terlapor.
"Kita mempertanyakan pelapor, jam berapa dirinya melaporkan kasus tersebut dan kapan di BAP, serta kapan penangkapan terhadap terhadap terlapor. Dia nampak bingung dan akhirnya menyatakan tanggal 6 April 2023, pada tanggal yang sama dia buat laporan, aneh kan?, hanya selang 30 menit dari Laporan, Pihak kepolisian ini langsung menangkap terduga pelaku karena di laporkan oleh si saksi tadi," ujar pengacara ini.
Baca Juga:
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula
Sementara itu, seorang anggota kepolisian yang hadir di lokasi mengatakan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian sudah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Semua unsur sudah kita jalankan, dan sudah memenuhi ketentuan. Dan mengenai perkara ini , proses hukum terhadap terlapor masih tetap berjalan," ujarnya di Kejaksaan usai menjalani Sidang Praperdilan ini. [Hk]