TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap, selaku pengelola barang milik Pemkab Tapteng menyebutkan, seluruh tahapan penjualan aset milik Pemkab Tapteng sudah melalui proses lelang.
Hal ini disampaikan Erwin untuk meluruskan pernyataan Wakil Ketua DPRD Tapteng yang mengatakan aset Pemkab banyak yang tidak dilelang secepatnya. Dikhawatirkan, jika di lama-lama kan, nilainya makin menurun dan nantinya dijual menjadi kiloan.
Baca Juga:
Batas Akhir Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tapteng Tanggal 31 Mei 2025
"Hal itu tidak benar. Pada dasarnya seluruh tahapan penjualan aset milik Pemkab Tapteng sudah melalui prosedur, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Erwin, Rabu (11/6/2025), di Pandan.
Sekdakab Tapteng menegaskan, proses lelang bukan dilaksanakan Pemkab Tapteng, tetapi dilaksanakan oleh KPKNL Padangsidimpuan, sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah daerah menunggu jadwal dari LPKNL Padangsidimpuan.
Lebih jauh dijelaskan, Pemkab Tapteng mengusulkan 133 unit Barang Milik Daerah (BMD) untuk dilakukan penjualan sesuai dengan surat Nomor 000.2.1/3674/2024 tanggal 30 September 2024, hal Usulan Penjualan BMD.
Baca Juga:
Penarik Kapal di Dermaga Pandeglang Bercerita Pilu di Bawah Terik Siang
Selanjutnya Pemkab Tapteng melalui Sekdakab mengajukan permohonan penilaian BMD kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 000.2.1/6027/2024 tanggal 23 Oktober 2024, hal Permohonan Penilaian BMD Pemkab Tapteng yang akan dijual/lelang.
Sebelum dilaksanakannya penilaian BMD oleh KPKNL Padangsidimpuan, Sekdakab Tapteng menyampaikan surat kepada Kepala KPKNL Padangsidimpuan Nomor 000.2.4/6754/2024 tanggal 03 Desember 2024, hal Permintaan Pembatalan Lelang Kendaraan Dinas BB 1064 M, dikarenakan masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Tapteng, sesuai Surat Perintah Nomor 100.3.5.4/6713/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Tim KPKNL Padangsidimpuan melaksanakan penilaian terhadap BMD yang diusulkan untuk dijual atau lelang, dimulai pada tanggal 9 hingga 13 Desember 2024, sesuai dengan Surat Tugas Nomor ST-733/KNL.0204/2024, tanggal 6 Desember 2024.
Selanjutnya, sambung Erwin, Kepala KPKNL Padangsidimpuan menyampaikan surat Nomor S-1072/KNL.0204/2024 tanggal 19 Desember 2024, hal Penyampaian Nilai Wajar BMD Pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Objek penilaian tersebut terdiri dari 74 unit kendaraan bermotor, 57 unit scrap, dan 1 unit alat berat motor grader," ujar Erwin.
Terhadap hasil penilaian tersebut, sambung Erwin, Pj. Bupati Tapteng menetapkan Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 1603/BPKPAD/2024 tanggal 20 Desember 2024, Tentang Penetapan Nilai Limit Penjualan BMD Berupa Peralatan dan Mesin Tahun 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan Nota Dinas Nomor 476/BPKPAD/ASET/XII/2024 Tanggal 23 Desember 2024, Hal Permohonan Persetujuan Penjualan BMD Pemkab Tapteng Tahun 2024, kepada Sekdakab Tapteng selaku Plh. Bupati Tapanuli Tengah sebanyak 131 unit BMD dari 132 unit yang telah dinilai oleh KPKNL Padangsidimpuan.
Adapun 1 unit Barang Milik Daerah yang tidak diusulkan untuk dijual, ditarik kembali ke OPD pengusul untuk dimanfaatkan atas perintah dari Pj. Bupati Tapanuli Tengah.
Atas permohonan persetujuan penjualan BMD tersebut Pj. Bupati Tapteng menetapkan Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 1615/BPKPAD/2024 Tanggal 30 Desember 2024 Tentang Penetapan BMD Berupa Peralatan dan Mesin Yang Akan Dijual Tahun 2024. Penjualan BMD tersebut dilaksanakan melalui lelang Barang Milik Daerah.
Pemkab Tapteng melalui Sekdakab menyampaikan surat kepada Kepala Kantor KPKNL Padangsidimpuan Nomor : 100.1.7/211/2025 Tanggal 15 Januari 2025, hal Permohonan Lelang Kendaraan Dinas Milik Pemkab Tapteng.
Selanjutnya Kepala Bidang Aset BPKPAD Kabupaten Tapanuli Tengah selaku Pejabat Penjual sesuai dengan Surat Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 800.1.11.1/156/2025 Tanggal 13 Januari 2025, melaksanakan penginputan BMD yang akan dilelang di Aplikasi Lelang Indonesia milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Atas usulan permohonan lelang tersebut Sekdakab Tapteng menyampaikan surat kepada Kepala Kantor KPKNL Padangsidimpuan Nomor 000.2.4/1512/2025 Tanggal 20 Maret 2025, hal Permintaan Pembatalan Lelang Kendaraan Dinas terhadap 2 unit BMD berupa kendaraan dinas dengan nomor polisi BB 309 M dan BB 319 M, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Nomor: R-61/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 Tanggal 20 Maret 2025, hal Permintaan Keterangan.
"BMD yang disetujui dan diverifikasi oleh KPKNL Padangsidimpuan sebanyak 129 unit. Waktu lelang menunggu jadwal yang ditetapkan oleh KPKNL Padangsidimpuan, dikarenakan padatnya jadwal lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Padangsidimpuan," timpal Erwin.
Masih kata Erwin, untuk penjualan kendaraan perorangan dinas hanya dapat dilakukan kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, Pimpinan DPRD, Mantan Pimpinan DPRD, dan Pegawai ASN Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah Provinsi).
"Penentuan nilai wajar kendaraan perorangan dinas untuk dijual tanpa melalui lelang, terlebih dahulu dilakukan penilain oleh KPKNL Padangsidimpuan," tandasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]