Wahananews-Tapteng | Proses Eksekusi Objek Perkara lahan dan rumah oleh Pihak Pengadilan Negeri Sibolga di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara diwarnai airmata oleh pihak pemohon, pada Selasa (27/06/2023).
Objek sengketa yang di maksud adalah sebidang tanah dengan Panjang 14 M x Lebar 18 M, dengan Luas 252 M², merupakan tanah warisan para pemohon yakni Hannum Silitonga, Hikma Silitonga dan Sulhani Silitonga telah dikuasai oleh termohon yakni Abdul Rahman Simbolon selama kurang lebih 45 tahun.
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
Pelaksanaan Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Joni Efendi yang mendapat pengamanan dari pihak Polres Tapteng.
Hannum Silitonga dan keluarga nya tidak menyangka perjuangan mereka selama 45 tahun lamanya untuk memperoleh hak mereka sebagai ahli waris atas lahan ini dapat tercapai.
Hannum Silitonga sembari meneteskan air mata menyampikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sibolga terlebih kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH-Sumatera) selaku Penasehat Hukum mereka dari yang berjuang habis habisan menegakkan keadilan dan memperjuangkan hak Hannum Silitonga dkk hingga dieksekusi.
Baca Juga:
Kasus Ibu Guru di Klaten Tipu Perusahaan Korea Rp2,1 M Hingga Dieksekusi Tim Kejari
"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Parlaungan Silalahi dan Pak Mangihut Tua Rangkuti, Perjuangan kami sejak 45 tahun lalu hari ini kami dapat menuai hasilnya. Itu semua berkat kerja keras kuasa hukum kami. Sejak ditangani mereka barulah tanah ini kembali kepada kami. Itu dibuktikan dengan adanya Eksekusi hari ini," ujar Hannum Silitonga.
Selain itu, Hannum juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Tapteng yang telah melakukan pengamanan sejak Eksekusi dimulai hingga selesai. Dengan penjagaan dan pengamanan dari personil Polres Tapteng yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tapteng, Kompol Ricardo Siahaan didampingi KBO Sat Intelkam, Colia Sembiring Eksekusi yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga berjalan dengan aman dan tertib
Sementara itu, Mangihut Tua Rangkuti selaku Kuasa Hukum Hannum Silitonga dkk selaku pemohon menyampikan bahwasanya Objek Perkara telah selesai dieksekusi dan meminta kepada pihak termohon untuk tidak lagi memasuki Objek yang telah dieksekusi dan menghargai putusan Pengadilan Negeri Sibolga.