"Manajemen Talenta akan menjadi pondasi tata kelola ASN. Sistem ini harus mampu melahirkan ASN yang profesional, memiliki talenta, kepemimpinan, dan kompetensi sehingga mampu mempercepat pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegas Bupati.
Bupati menjelaskan, implementasi Manajemen Talenta dilakukan melalui pemetaan talenta, penyusunan pola suksesi jabatan, serta pengembangan kompetensi secara berkelanjutan demi mewujudkan prinsip the right person in the right place.
Baca Juga:
Wujudkan Hidup Sehat dan Pererat Kebersamaan, Pemkab Tapteng Gelar Senam Bersama
Pemkab Tapteng juga akan membentuk Komite Talenta yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, guna mengawal pelaksanaannya sesuai arahan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada kesempatan tersebut, Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada BKN Regional VI Medan, atas dukungan dan pendampingan kepada Pemkab Tapanuli Tengah.
Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Nanty Haposan UP Simanungkalit, hadir sebagai narasumber utama, untuk memaparkan materi penguatan sistem merit dan implementasi Manajemen Talenta ASN.
Baca Juga:
Perkuat Sistem Peringatan Dini Multi Bahaya, Pemkab Tapteng Gandeng Yayasan OBI
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh instansi pemerintah wajib menerapkan sistem merit dengan memperhatikan enam variabel utama yakni, kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, and moralitas.
"Prinsip utama Manajemen Talenta adalah right person, right place, right time, and right reason. ASN harus ditempatkan sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi sehingga mampu mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah," katanya.
Sesi materi teknis kemudian dilanjutkan oleh Eni Nuraeni, yang memaparkan tahapan pelaksanaan, pengelolaan data talenta, serta mekanisme pengembangan karier ASN, sebagai pedoman operasional di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah.