Amin menuding yang harus bertanggung jawab penuh dari kasus dana KUPEDES adalah Kepala uni Bank BRI Mojopahit Sibolga.
“Kami minta kepada Bapak Plt. Kejaksaan Sibolga Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH. MH, lakukan pemeriksaan kepada kepala unit Bank BRI Mojopahi beserta yang turut serta dalam proses pencairan dana KUPEDES itu. Dan jangan hanya HJ dan TH yang menjadi tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga:
Massa SYL Demo Kantor Kompas Makassar, Karena Rekan Diduga Aniaya Jurnalis
Menganggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Togap Silalahi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu pengakuan dari tersangka terkait oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Kupedes.
"Kami masih menunggu pengakuan dari mereka berdua, sampai saat ini mereka belum mengaku, bagaimana dengan pimpinannya, kalau ada unsur keterlibatan kalau ada uang mengalir kepada pimpinan-pimpinan unitnya, saya tetapkan tersangka, tidak perlu kalian khawatir untuk itu," ujar Togap.
Sebelumnya terkabar bahwa Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mendatangi kantor unit Bank BRI Mojopahit di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kota Sibolga, pada 04 Juli 2023 lalu, guna mengamankan sejumlah dokumen dugaan kasus Korupsi Dana Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) bank BUMN untuk keperluan penyidik.
Baca Juga:
Usai Dikeroyok Massa Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Tewas
Pada 26 Juli 2023, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga kembali mengamankan tersangka JH yang berperan sebagai calo atau perantara pengumpulan dokumen calon debitur untuk diserahkan kepada HT.
Sementara itu tersangka HT ditahan setelah sebelumnya memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus manipulasi penyaluran dana kredit bank milik BUMN, di Sibolga yang merupakan mantan karyawan di bank tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Total Silalahi menjambut baik apresiasi yang disampaikan puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasitap) Sibolga-Tapanuli Tengah.