Wahananews-Tapteng | Polres Tapteng, menurunkan sebanyak 39 orang personil yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tapteng, Kompol Ricardo Siahaan untuk melakukan pengawalan dan pengamanan Eksekusi lahan di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Selasa (27/6/2023).
Pengawalan dan pengamanan dilakukan berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Lenny Lesminar, SH, MH dalam Nomor Perkara, Nomor 3/Pdt.G./2021/PN SBG.
Baca Juga:
Jamaluddin Pohan Lakukan Kolaborasi dengan Ketua PN Sibolga
Kabag Ops Polres Tapteng, Kompol Ricardo Siahaan didampingi Kapolsek Pandan, AKP Zul Pohan dan KBO Intelkam Polres Tapteng, Colia Sembiring saat sebelum pelaksanaan Eksekusi Objek Perkara terlebih dahulu mengimbau kepada pihak termohon dan masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak mendekat dan memasuki area Objek Eksekusi.
"Diimbau kepada pihak Termohon Eksekusi dan kepada seluruh masyarakat yang tidak berkepentingan supaya tidak menghalangi pelaksanaan Eksekusi Objek Perkara oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga dan menjauh dari lokasi objek Eksekusi serta menghormati putusan Pengadilan Negeri Sibolga," ungkap Kompol Ricardo Siahaan.
Proses Eksekusi Objek Perkara dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Baca Juga:
Ketua PN Sibolga Kunjungan Silahturahmi Ke Wakil Walikota
Sebelumnya, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Lenny Lesminar, S.H., M.H pada perkara Nomor 3/Pdt.G./2021/PN SBG, Panitera Pengadilan Negeri Sibolga Joni Efendi, SH memimpin pelaksaan eksekusi tanah dan rumah di Jalan Padang Sidempuan - Sibolga, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada Selasa (27/6/23) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaksaan eksekusi tersebut juga turut dihadiri oleh Panitera Muda Perdata PN Sibolga, Ferdian Oloan Simanungkalit, Lurah Pandan, Khalil Waruwu, Penasehat hukum pemohon, Parlaungan Silalahi dan Mangihut Tua Rangkuti, serta para pemohon Hannum Silitonga dkk.
Sebelum pelaksanaan Eksekusi dimulai, Panitera Muda Perdata PN Sibolga, Ferdian Oloan Simanungkalit terlebih dahulu membacakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Eksekusi Objek Perkara dalam perkara Perdata Nomor : 3/Pdt.G/2021/PN SBG, atas nama Pemohon Hannum Silitonga dkk atas sebidang tanah dengan Panjang 14 M x Lebar 18 M dengan Luas 252 M².