Dimana dalam Surat Gugatan tersebut, sebelumnya terdapat Lahan dengan Luas 252 M² yang didalamnya terdapat dua bangunan milik termohon Eksekusi atas nama Abdul Rahman Simbolon yang berupa Rumah semi permanen sebagai tempat usaha dan Bangunan Gudang/garasi yang terbuat dari papan.
Sebelum pelaksanaan Eksekusi dilakukan, Termohon sudah terlebih dahulu mbongkar Gudang/garasi terbuat dari papan yang dibangunnya sendiri. Sehingga pada saat pelaksanaan Eksekusi hanya terdapat satu bangunan Rumah Semi permanen yang berada dalam Objek Perkara.
Baca Juga:
Jamaluddin Pohan Lakukan Kolaborasi dengan Ketua PN Sibolga
Selanjutnya, Panitra Pengadilan Negeri Sibolga memerintahkan pekerja yang sudah dipersiapkan untuk melaksanakan eksekusi dan pengosongan lahan objek perkara.
Joni Efendi selaku Panitera PN Sibolga juga menyampikan terima kasih kepada semua pihak sehingga proses Eksekusi dapat berjalan aman dan tertib, serta menghimbau masyarakat agar tidak memasuki kawasan yang telah dieksekusi oleh pihak PN Sibolga.
"Kami himbau kepada masyarakat sekitar atau masyarakat yang tidak bekepentingan agar tidak memasuki Objek Eksekusi yang telah di Eksekusi oleh PN Sibolga karena dapat dipidana," ujar Joni Efendi. [Hk]