Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - FAL (25), diamankan polisi dipinggir jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Sabtu (16/9/2023), sekira pukul 16.00 WIB.
Dari terduga pengedar narkoba ini, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, dengan berat brutto 0,19 gram. Selain itu, 1 buah ponsel berwarna biru disita untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Allo Bank Festival 2026 Umumkan CORTIS sebagai Bintang Utama, COER Antusias
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas, Kompol Horas Gurning, membenarkan penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berinisial FAL.
Dituturkan, penangkapan FAL berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba disekitar Jalan Sibolga - Padang Sidempuan. Polisi langsung merespon dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi.
Pada saat melintas, polisi melihat seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan, sepertinya akan bertransaksi. Namun melihat kedatangan polisi, pria tersebut langsung melarikan diri. Sigap, polisi berhasil menangkap terduga pelaku, yang ketika diinterogasi mengaku berinisial FAL
Baca Juga:
Kabar Gembira! LANY Siap Gelar Konser di Jakarta pada Oktober 2026
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket sabu seberat 0,19 gram," ujar Gurning, Selasa (19/9/2023).
FAL mengaku, sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada pemesan. Barang haram tersebut ia peroleh dengan cara membeli dari orang yang ia kenal berinisial AN.
"Mendapat informasi berharga, polisi langsung mengembangkan hasil keterangan FAL, dan berhasil menangkap AN," timpal Gurning