WahanaNews-Tapteng | Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap tersangka pengedar narkotika, saat melintas di Desa Pulo Pakkat, Kecamatan Sukabangun, Tapteng, Senin (5/6/2023), sekira pukul 16.30 WIB.
Tersangka bernisial DH (28), warga Desa Binanga Panasahan, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara. DH juga berdomisili di Desa Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Baca Juga:
Edar dan Nyabu di Rumah, Sepasang Kekasih Disedot Polisi ke Sel
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkotika tersebut. Penangkapan tersangka berkat informasi yang disampaikan masyarakat. Jajaran Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi.
Pada saat personel tiba di sekitar desa Pulo Pakkat, seorang pria yang ciri-cirinya sesuai informasi terlihat melintas. Personel langsung mengamankan pria tersebut, yang ketika diinterogasi mengaku berinisial DH.
Pada waktu dilakukan penggeledahan, personel menemukan satu buah plastik bening yang berisikan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Selain itu, satu unit handphone warna hitam juga disita untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Hendak Edarkan Sabu, Dido Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
"Barang bukti sabu yang berhasil kita amankan seberat 0,63 gram," kata Gurning, Selasa (6/6/2023).
Dari pengakuan tersangka sambung Gurning, sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria tidak dikenal di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun.
"Tersangka juga mengakui jika ia hendak mengantarkan barang haram itu kepada pemesan," timpal Gurning.