TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menerima gelombang laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Sejak Januari 2025 hingga hari ini, tercatat 53 laporan telah masuk, dengan 12 laporan telah diproses. Kepala Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, menyampaikan hal ini pada Rabu (9/4/25) di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Inspektorat Toba: Terkait Temuan BPK TA 2023 ada Beberapa yang Belum Selesai Ditindaklanjuti
"Semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP)," tegas Mulyadi.
Prosesnya meliputi telaah, verifikasi, dan pengawasan, yang berpotensi berlanjut ke audit khusus, investigasi, bahkan audit forensik, tergantung temuan.
Laporan yang masuk mencakup dugaan penyelewengan dana desa dari tahun anggaran 2020 hingga 2024. Hal ini menyebabkan proses pemeriksaan membutuhkan waktu yang cukup lama karena kompleksitas dan jumlah item yang perlu diaudit per tahun.
Baca Juga:
Buntut Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan, Pemprov DKI Copot Jabatan Iwan Henry
Mulyadi memastikan semua laporan akan diproses secara menyeluruh.
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, telah menginstruksikan Inspektorat untuk memprioritaskan pemeriksaan laporan, khususnya yang dianggap paling mendesak dan krusial.
"Kami akan mengutamakan laporan yang paling urgent," jelas Mulyadi.
Kendala yang dihadapi Inspektorat adalah minimnya alat bukti yang disertakan dalam beberapa laporan.
Untuk itu, tim perlu melakukan pengecekan dan pengujian langsung di lapangan. Selain laporan masyarakat, Inspektorat juga menindaklanjuti laporan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dugaan korupsi Dana Desa ini menunjukkan komitmen Pemkab Tapteng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Langkah cepat Inspektorat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]