TAPTENG.WAHANANEWS.CO, SIbolga - Kejaksaan Negeri Sibolga masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemeretelan mobil dinas di DPRD Tapteng jenis Fortuner BB 1064 M.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedy Saragih, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (04/08/2025), mengatakan, kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Kejati Sumut pada 2024 lalu, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
"Atas dasar tersebut, kemudian Kejaksaan Negeri Sibolga melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerbitkan surat perintah penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengrusakan terhadap mobil dinas DPRD Tapteng," ujarnya.
Lebih lanjut diterangkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk menyelidiki kasus agar terungkap secara terang benderang.
"Jadi sampai hari ini sudah kita lakukan pulbaket dengan cara melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," kata dia.
Baca Juga:
Tak Henti Tuai Badai, Ini Sejarah Panjang Kontroversi Ahmad Dhani
Dedy mengungkapkan, sampai sejauh ini, sudah 7 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari DPRD Tapteng, pihak bengkel, BPKAD, dan Inspektorat.
Dia menyampaikan, dari 7 saksi yang dipanggil dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Salah satunya adalah inisial WSS, oknum Anggota DPRD Tapteng.
Saat ditanya apa saja keterangan yang disampaikan oleh WSS kepada pihaknya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedy masih enggan memberitahukan.