Tapteng-Wahananews.co, Pandan - Didampingi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tapteng, menertibkan APS dan APK yang bertebaran di sepanjang jalan lintas Sumatera, mulai dari Kota Pandan hingga Kecamatan Sibabangun, perbatasan Tapanuli Tengah - Tapanuli Selatan, Senin (13/11/2023).
Penertiban ini sesuai kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu, dengan beberapa partai peserta Pemilu 2024 serta Kepolisian dan Kesbangpol Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), yang dilaksanakan pada tanggal 6 November 2023 lalu.
Baca Juga:
Golkar siapkan Ridwan Kamil dan Ahmad Zaki Maju ke Pilgub DKI
Tepat satu minggu sesudah penandatanganan kesepakatan tersebut dibuat, Satpol PP sebagai penegak Perda, didampingi Bawaslu dan pejabat Pemkab Tapteng, turun ke lokasi membersihkan APS dan APK yang menyalahi aturan.
Saat penertiban, baliho bergambar Presiden RI Joko Widodo, dengan tulisan 'JOKOWI5ME' dengan tulisan di Pojok atas "PSI' turut dirobohkan. Menurut Ketua Bawaslu Tapteng, Dewi Sinta Napitupulu, penertiban yang di lakukan terhadap baliho bergambar Jokowi, dikarenakan posisi baliho yang menyalahi aturan penempatan yakni, posisi baliho didirikan di bahu jalan dan menyandarkan ke tiang listrik.
"Balihonya disandarkan di tiang listrik. Setelah kami berkoordinasi dengan Kasat Pol PP, menyalahi aturan menurut Perda," ujar Sinta, di lokasi penertiban di KM 13, Pandan.
Baca Juga:
Golkar Rekomendasi RK dan Ahmed Zaki Maju Pilkada DKI Jakarta
Dirinya juga menyebutkan, untuk penertiban hari ini yang paling banyak dilakukan adalah APS maupun APK yang menyalahi peraturan Bawaslu yakni, yang bermuatan mengajak, menghimbau dan menyarankan, untuk dukung terhadap seseorang.
"Untuk hari ini yang paling banyak kita turunkan yakni baliho yang ada tulisan mengajak, coblos nomor urut dan centang nomor urut, hingga himbauan untuk memilih," sebut Sinta.
Sinta juga menyatakan, jika hari ini akan tuntas semua penertiban APS dan APK yang tidak mengikuti aturan, termasuk yang menyalahi aturan Perda, yakni mengganggu fasilitas umum.