Di Bawaslu Kota Sibolga, para saksi turut memberikan keterangan berdasar informasi dari terlapor saat membawa terduga inisial PA ke kantor Bawaslu Kota Sibolga.
Dikatakan saksi RM dan RH yang dibacakan Erpisani Hutagalung, bahwa saksi menemukan gerak gerik yang mencurigakan ditemukan dilokasi uang sebesar 300 ribu rupiah dan surat c pemberitahuan. Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Bawaslu kota Sibolga ditemukan uang tunai 700 ribu rupiah yang belum dibagikan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Masih dikatakan Erpisani, dari keterangan terduga bahwa uang tunai tersebut bersumber dari calon anggota DPRD Kota Sibolga daerah pemilihan Sibolga 2 berinisial AM. Dari salah satu peserta pemilu di Kota Sibolga.
Dan berdasarkan kajian dugaan pelanggaran nomor 002/LP/PL/Kota/02/05/II/2024 bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan materi maka laporan tersebut akan ditindak lanjuti ke sentra gakumdu Sibolga berdasarkan pleno Bawaslu Kota Sibolga nomor 008/BA/PLENO/SU/31/02/2024, kami akan bekerja secara Profesional sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Dalam kasus ini kami meminta atensi pihak Kepolisian, untuk memberikan perlindungan kepada pimpinan Bawaslu kota Sibolga dalam menjalankan tugas. Demikian pres rilis ini kami sampaikan, kasus ini juga masih dalam penyelidikan sentra Gakumdu Kota Sibolga," tuturnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
[Redaktur : Hadi Kurniawan]