TAPTENG.WAHANANEWS.CO - SIRANDORUNG
Dalam sebuah pertemuan yang penuh makna di Aula Kantor Camat Sirandorung, Jumat (11/7/2025), Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, secara langsung mendengarkan aspirasi masyarakat sekitar perkebunan sawit PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR).
Pertemuan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Baca Juga:
Uskup Keuskupan Sibolga Dukung Program Pembangunan Pemkab Tapteng
Bupati Masinton menjelaskan bahwa sejak Juni 2025, Pemkab Tapteng telah memanggil seluruh perusahaan sawit untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan kontribusi kepada masyarakat.
Beliau menegaskan komitmen Pemkab Tapteng untuk menata industri perkebunan sawit agar beroperasi sesuai regulasi, menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan program plasma, serta menjaga kelestarian lingkungan.
"Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak akan tinggal diam. Langkah konkrit akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika perusahaan sawit masih beroperasi secara tidak bertanggung jawab, kami akan laporkan ke Satgas Perkebunan Sawit, bahkan mengusulkan pengambilalihan oleh pemerintah pusat jika perlu," tegas Bupati Masinton.
Baca Juga:
BKPRMI Tapteng Minta Bupati Tutup Tempat Prostitusi dan Warung Miras
Beliau juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua, S.Kom, SE, M.Si, turut memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pemkab Tapteng.
Beliau mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah guna memperkuat posisi mereka dalam penyelesaian konflik.
"Saya bermimpi agar dalam dua tahun ke depan, permasalahan pertanahan di Kabupaten Tapanuli Tengah dapat terselesaikan," ujarnya.
Kantor Pertanahan berjanji akan mengukur ulang luas Hak Guna Usaha (HGU) PT. SGSR dan meninjau kembali perizinannya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat, Kaira Malau, menyampaikan 12 poin tuntutan kepada PT. SGSR, antara lain pembongkaran jembatan yang menghambat aliran sungai, pembongkaran tanaman di area Daerah Aliran Sungai (DAS), penyediaan kebun plasma, pelaksanaan pesta syukuran tahunan, penjaminan akses jalan masyarakat, penyediaan lahan ternak, pemberdayaan masyarakat sekitar sebagai karyawan, penggantian kerugian material dan immaterial, dan pengakuan serta perlindungan tanah adat.
Tuntutan tersebut juga mencakup permintaan pengukuran ulang HGU PT. SGSR dan pengakuan tanah ulayat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari kepolisian, kantor pertanahan, dinas terkait, camat, kepala desa, dan masyarakat terdampak.
Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan semua pihak dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]