Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang buruh bangunan berinisial JP (34), warga Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 12:30 WIB.
JP ditangkap di belakang sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan. Tiga paket sabu-sabu dengan total berat 0,24 gram, yang sebelumnya dibuang oleh JP, berhasil disita oleh petugas untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Pemilik Ganja yang Disimpan di Dalam Jok Sepeda Motor Diciduk Polisi
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, membenarkan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. Penangkapan ini terlaksana berkat adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Ya benar, 0,24 gram sabu telah kita sita untuk dijadikan barang bukti," ucap Juli Purwono melalui pesan tertulis pada Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, tambah Juli, paket sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IB. Namun, saat petugas mendatangi kediaman IB, ia berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut yang berada persis di belakang rumahnya.
Baca Juga:
Tamparan Lembut Berkelas dan Elegan Pemilik Jiwa Hasthalaku Asal Kulon Progo
Guna menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, JP beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]