WahanaNews-Tapteng | Komitmen Polres Sibolga dalam memberantas narkoba tidak perlu diragukan lagi. Kurun waktu Semester I Tahun 2023, Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkotika.
Kali ini melalui Operasi Antik Toba, IDS alias H (39), berhasil dicokot dari salah satu warung di Jalan Toto Harahap, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Rabu (21/6/2023), sekira pukul 14.30 WIB.
Baca Juga:
Gelar Operasi Yustisial, Satpol PP Kota Bandung Ciduk 17 Orang dan Sita Ratusan Miras
Warga Gang Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan ini diamankan bersama 21 paket kecil narkotika jenis ganja yang sudah diampul, dengan total berat 71,04 gram. Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus narkoba lainnya.
"Saat personel melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 21 paket kecil ganja yang sudah diampul," ungkap Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Jum'at (23/6/2023).
Dalam proses interogasi, sambung Suyatno, IDS mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial FS.
Baca Juga:
Modus Uang Parkir, Pelaku Pungli Diamankan Polisi di Sibolga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga guna penyidikan lebih lanjut.Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Hk]