TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Satuan Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dalam sebuah operasi yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Rahmad R Hutagaol.
Seorang resedivis narkoba berinisial MA alias K (50), ditangkap di Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa (6/5/2025), sekira pukul 18.35 WIB.
Baca Juga:
Polda Sumut Bongkar Peredaran Narkoba di Klub Malam Siantar
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutagaol menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pria sering melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Jati, Kota Sibolga.
Mendapat informasi berharga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga langsung menuju lokasi yang dimaksud, dan berhasil mengamankan MA Alias K (50), warga Jalan Padangsidempuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga bal plastik hitam berisi ganja kering seberat 1 kilogram, satu box plastik sedang berwarna pink berisikan ganja seberat 16,1 gram, dan karung beras SPHP," ujar Rahmad, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:
Mencoba Kabur, Anggota Polisi di Kalsel Ditembak Saat Penggerebekan Narkoba
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita tetap komit memberantas peredaran narkotika, demi terciptanya masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," pungkas Rahmad.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]