WahanaNews-Tapteng | Operasi Antik Toba yang digelar Satnarkoba Polres Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (30/6/2023), sekira pukul 01.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial RF alias R (36), dan DJ alias D (27). Keduanya merupakan warga Jalan Persatuan, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Keduanya dicokot dari sebuah warung di sekitar kediamannya.
Baca Juga:
Empat Korban Jiwa Akibat Kebakaran di Warung di Kabanjahe, Tim Puslabfor Polda Sumut Selidiki Penyebabnya
"5 paket narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram berhasil diamankan dari tersangka," ujar Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Senin (3/7/2023).
Selain itu, sambung Suyatno, beberapa barang bukti lainnya juga diamankan dari kedua tersangka yakni, 2 unit handphone android, 2 buah pisau lipat, 1 kotak kecil berwarna biru, 3 bungkus plastik es, 1 pipet kecil berbentuk sendok, dan 1 buah jarum.
Suyatno mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, barang bukti yang ditemukan dekat meja tempat duduk para tersangka adalah milik mereka, yang diperoleh dari seorang pria berinisial DV.
Baca Juga:
Dukung Usaha Warga Binaan, Serda Erwan Hutagalung Bantu Dirikan Tenda Warung
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Sibolga. Tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [Hk]