WahanaNews-Tapteng|Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap dua orang terduga pengedar sabu berinisial RSP alias (31) dan MH (33), di sekitaran lokasi kediamannya, Rabu (5/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
RSP alias L dan MH merupakan warga Jalan SM Raja Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Sebanyak 0,44 gram sabu diamankan dari kedua pelaku.
Baca Juga:
Sekeluarga di Cikarang Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku pengedar narkotika ini. Penangkapan keduanya berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Keduanya sering mengedarkan narkoba disekitaran Gang Kenanga. Kasat Res Narkoba langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan," sebut Gurning, Sabtu (8/4/2023).
Lebih jauh diungkapkan, pada saat melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi melihat dua orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Keduanya terlihat sepertinya sedang menunggu seseorang.
Baca Juga:
Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh Ditemukan Polisi Seluas 3 Hektare
Yakin dengan target, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pria yang mengaku berprofesi sebagai nelayan tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan RSP alias L.
Selain itu, 1 buah kotak warna silver yang berisikan 1 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 unit handphone dan uang tunai Rp 200 ribu, juga ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan RSP alias L.
"Kedua pelaku menjelaskan bahwa sabu-sabu yang disita adalah milik mereka yang akan dijual. Mereka memperolehnya dengan cara membeli dari seorang pria berinisial M," ungkap Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [hk]