TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Sat Resnarkoba Polres Sibolga kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang tersangka diringkus bersama 77,44 gram sabu.
A alias O (43), ditangkap di rumah kediamannya di Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (2/9/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.
Baca Juga:
Kunjungi Mapolres Sibolga, Kapolda Sumut Tekankan Sinergitas Lintas Sektor
Tersangka merupakan seorang wiraswasta dan juga diketahui sebagai residivis narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Bemacam Barang Bukti Didapatkan
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan satu bungkus besar serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 77,44 gram.
Selain itu, satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba, juga diamankan untuk dijadikan barang bukti.
"Sabu tersebut ditemukan di bawah tangga rumah tersangka. Sedangkan handphone berada di ruang tamu," kata Rahmad, Rabu (3/9/2025), di Sibolga.