TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Kepala SMKN 1 Badiri, Kardi Simanjuntak, S.Pd., tengah menjadi sorotan atas dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Dana SPP yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan dan operasional sekolah, dialihkan untuk pembayaran tunjangan guru PNS, termasuk dirinya sendiri.
Baca Juga:
Keluarga Pegang Bukti CCTV, Tepis Siswa SMK Ditembak Karena Melawan Polisi
Menurut informasi yang dihimpun, bendahara SPP mengumpulkan dana hingga mencapai Rp75 juta per bulan, dengan setiap siswa membayar Rp30 ribu. Total siswa di SMKN 1 Badiri saat ini berjumlah 630 orang.
Kasus ini mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah orang tua siswa yang merasa dana SPP tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Pelajar SMK di Bogor saat COD Handphone
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) X Sibolga Tapteng, melalui Kasi Capdisbid SMK, Hisar Silaban, telah memanggil Kardi Simanjuntak untuk mengklarifikasi temuan tersebut.
Hisar menegaskan bahwa pembayaran tunjangan guru PNS dari dana SPP merupakan pelanggaran administrasi.
"Itu jelas sudah menyakiti hati para orang tua siswa, karena mereka mengetahui bahwa PNS yang mengajar di sana sudah mendapatkan gaji," ujar Hisar saat dikonfirmasi di Pandan, Jum'at (29/08/2025).
Hisar menginstruksikan Kardi Simanjuntak dan bendahara SPP untuk segera mengembalikan dana yang telah digunakan untuk membayar tunjangan guru PNS.
Dana tersebut nantinya akan diprioritaskan untuk kepentingan sekolah yang lebih mendesak.
"Pengembalian uang itu akan lebih diprioritaskan pada kepentingan yang lebih bermakna di sekolah tersebut," tegasnya.
Kardi Simanjuntak dijadwalkan akan menggelar rapat dengan para guru untuk membahas mekanisme pengembalian dana tersebut.
Hisar Silaban menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu laporan lebih lanjut dari pihak sekolah terkait hasil rapat tersebut.
SPP merupakan dana yang dikumpulkan dari siswa untuk mendanai operasional dan pengembangan sekolah.
Dana ini seharusnya digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, peralatan pendidikan, pengembangan kurikulum, pelatihan guru, serta biaya operasional lainnya seperti listrik dan air.
Hisar menegaskan penggunaan SPP agar diprioritaskan pada hal-hal yang bersifat kepentingan sekolah maupun penunjang pembelajaran siswa.
"Walaupun tunjangan Kepala Sekolah saat ini kecil, namun kita tidak setuju kalau diambilnya dari SPP, biarlah peruntukan SPP itu untuk hal-hal yang lebih urgent," tegasnya.
Menanggapi instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penghapusan biaya SPP untuk SMA/SMK, Hisar Silaban menjelaskan bahwa Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Sibolga Tapteng belum menerima pemberitahuan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
"Hingga saat ini kita di Sibolga Tapteng belum menerima pemberitahuan. Dan yang kita ketahui baru di Wilayah Nias yang berjalan itu," tuturnya.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]