TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menonaktifkan empat kepala desa atas dugaan penilepan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar. Adapun kepala desa yang dinonaktifkan yakni, Kepala Desa Unte Boang, Kepala Desa Siantar CA, Kepala Desa Pasaribu Tobing, dan Kepala Desa Baringin.
"Sedang proses pemeriksaan di Inspektorat. Pemeriksaan anggaran bervariasi, ada tahun 2022, 2023 dan 2024. Kemungkinan akan bertambah lagi," kata Masinton, usai rapat paripurna dengan DPRD Tapteng, Rabu (5/42025).
Baca Juga:
3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Nias Barat Diterima JPU, akan Segera Disidang
Masinton menegaskan, pemerintah desa harus transparan dalam tata kelola pemerintahan desa. Kepala desa serta perangkat desa tidak boleh berlagak seperti raja. Kepala desa harus menjadi pemimpin yang mengayomi, melindungi, melayani, dan memberikan pemberdayaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita mau desa itu menjadi pusat pertumbuhan. Pengelolaan Dana Desa harus berbasis kepentingan masyarakat. Tak boleh lagi seperti mengelola milik pribadi," tegasnya.
Masinton menyebutkan, kepala desa dan perangkat desa harus memahami angin perubahan yang diinginkan masyarakat Tapanuli Tengah, yakni Tapteng naik kelas dan adil untuk semua.
Baca Juga:
Desa Sitardas Tetapkan 34 KPM Penerima BLT-DD Tahun 2025
Oleh karena itu, sebagai pemimpin birokrasi di Tapteng, ia bersama wakil bupati akan menerapkan pemerintahan yang good governance, pemerintahan yang dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel.
"Pemerintah harus mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]