TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar), melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan di PT Pelindo 1 Cabang Sibolga, ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (19/2/2025).
Laporan tersebut menindaklanjuti aksi unjuk rasa, pada Kamis (6/2/2025) lalu, ke PT Pelindo Sibolga oleh Koalisi LSM Gempar, yang terdiri dari LSM Republik Corruption Watch (RCW), LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor), LSM Pengawas Pembangunan Indonesia (P2I) Mahasiswa.
Baca Juga:
Nessi Annisa Handari: Berani Laporkan Permasalahan Perempuan dan Anak kepada DP3AP3KB Kota Depok
"Dalam laporan tersebut kami menyoroti kebijakan yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat," beber Ketua LSM RCW, Binahati Ziliwu, selaku koordinator Koalisi LSM Gempar, Jum'at (21/2/25), di Sibolga.
Binahati mengatakan, berdasarkan hasil investigasi koalisi LSM Gempar, oknum General Manager dan oknum Branch Manager PT Pelindo 1 Cabang Sibolga inisial ARH dan S, harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut, yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah .
Salah satu hal yang disorot adalah pengutipan tarif jasa dermaga hewan tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menilai kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 tahun 2017 tentang tarif pelayanan jasa kepelabuhanan.
Baca Juga:
Perbaiki Layanan Publik, Kemen-PANRB Ajak Mahasiswa Berpartisipasi
"Sejak 2021, PT Pelindo 1 Cabang Sibolga diduga memberlakukan kenaikan tarif tanpa persetujuan pengguna jasa dan asosiasi pengusaha terkait," ungkap Binahati
Selain itu, perusahaan pelabuhan tersebut diduga mengizinkan pihak ketiga untuk membangun tangki penyimpanan aspal tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Pengelolaan Limbah (IPAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami menganggap pembangunan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Ziliwu.
Sementara itu, Ketua DPD LSM Inakor, Irwansyah Daulay, juga menyoroti dugaan pungutan tarif inap kendaraan sebesar Rp25 ribu per 24 jam, yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 tahun 2017 tentang tarif pelayanan jasa kepelabuhanan, PT Pelindo 1 Cabang Sibolga menurut hemat kami seharusnya tidak berwenang mengelola pengutipan tarif parkir inap kendaraan di pelabuhan," ungkap Irwansyah.
Dugaan lain disampaikan Ketua LSM P2I, Simon Situmorang, yakni terkait pengenaan tarif jasa dermaga kendaraan yang diangkut mobil pengangkut, meskipun tidak langsung menggunakan fasilitas dermaga.
"Kami menduga hal ini merupakan pungutan liar yang memberatkan pengguna jasa pelabuhan, kami juga menemukan bahwa aktifitas bongkar muat di lokasi penumpukan kontainer, kegiatan ini diduga berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan pelabuhan," tegas Simon.
Simon juga menekankan bahwa dalam laporan ini pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
"Kami berharap Kejati Sumut segera menyelidiki dan memeriksa pihak terkait. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami meminta tindakan tegas agar mencegah kerugian negara yang lebih besar," pintanya.
Koalisi LSM Gempar meminta dengan penuh ketegasan agar Kejati Sumut mengedepankan profesional dan objektif hukum, dalam menangani dugaan korupsi yang mereka laporkan. Pihaknya yakin dan percaya bahwa Kejati Sumut akan bekerja secara profesional dan proporsional, sesuai SOP Kejaksaan dalam mengusut kasus yang mereka laporkan.
"Tapi bilamana kami merasa ada keberpihakan kepada oknum-oknum yang kami laporkan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejati Sumut, dengan melibatkan rekan-rekan aktifis dan mahasiswa yang ada di medan, untuk memastikan kasus ini berjalan tuntas sampai ke Pengadilan Tipikor," pungkas Irwansyah Daulay.
General Manager PT Pelindo Sibolga, Aulia Rahman, ketika dikonfirmasi Jum'at (21/02/25) sore, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
[Redaktur : Dzulfadli Tambunan]