Laporan polisi dengan Nomor: STPL/B/421/VIII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU mencatat bahwa Irawan melaporkan dugaan tindak pidana malpraktik yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Bersalin Puskesmas Pinangsori.
Dalam laporan tersebut, Irawan menjelaskan bahwa pada hari kejadian, ia mengantar istrinya ke Puskesmas Pinangsori untuk proses persalinan.
Baca Juga:
Teknologi, Media Sosial, dan Pola Hidup Gen Z: Saat Kesenangan Instan Jadi Kebiasaan
Namun, saat proses persalinan berlangsung, salah seorang perawat mencoba membantu mengeluarkan bayi dari dalam kandungan, namun kepala bayi justru terputus sehingga bayi tersebut meninggal dunia seketika.
Irawan merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Tapanuli Tengah agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Baca Juga:
Keji! Ayah di Demak Paksa Anak Minum Air Kloset dan Kirim Videonya ke Istri
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]