Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, membebastugaskan sementara Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Tapteng, berinisial N. Untuk menggantikannya, Pj Bupati Tapteng menghunjuk Rahman Saleh Siregar sebagai Plh Kepala Dinas Kesehatan.
"Sejak siang ini saya telah mengeluarkan Surat Keputusan pembebasan tugas sementara saudari N sebagai Kadis Kesehatan," ujar Sugeng Riyanta, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga:
Kasus Suap Dana Hibah di Jatim, KPK Periksa 14 Saksi
Dituturkan, dari pengumpulan informasi dan bukti-bukti awal, tim pemeriksa menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin, berupa perintah dari Kepala Dinas Kesehatan kepada 25 Kepala Puskesmas se Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (jaspel). Alasan pemotongan untuk dana taktis Dinas Kesehatan.
"Kepala dan bendahara Puskesmas membenarkan adanya pemotongan BOK dan Jaspel sebesar 50 persen. Kadis Kesehatan dan bendahara penerima juga telah mengakuinya," sebut Sugeng.
Lebih jauh dikatakan, pembebasan tugas sementara N adalah untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran berat disiplin pegawai. Jika tetap bertugas, N dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi-saksi yang notabenenya adalah staf-stafnya sendiri.
Baca Juga:
Dugaan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Masih kata Sugeng, dari hasil pemeriksaan terungkap, dugaan pemotongan BOK dan Jaspel sudah berlangsung sejak tahun 2018. Namun walaupun demikian, Sugeng meminta tim pemeriksa untuk fokus pada dugaan pemotongan tahun 2023.
"Ternyata sudah dilakukan pemotongan sejak tahun 2018. Tapi saya sudah memerintahkan untuk fokus pada tahun 2023. Urusan saya di situ, tahun sebelumnya biar menjadi urusan pihak lain," sebut Sugeng Riyanta, yang didampingi Sekdakab Tapteng Herman Suwito, dan Kepala Inspektorat Mus Mulyadi Malau.
Terkait dugaan pemotongan BOK dan Jaspel berpotensi menjadi pelanggaran pidana, mantan Wakajati Bangka Belitung ini akan mendorong ke ranah hukum jika menemukan bukti-bukti kuat.
"Jika ditemukan kuat adanya pelanggalan pidana, kita akan dorong ke ranah hukum. Jangan coba-coba, mau levelnya setinggi apapun, akan saya amputasi," pungkasnya
[Redaktur : Hadi Kurniawan]