TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Badiri - Komite SMK Negeri 1 Badiri meminta pihak sekolah menghentikan pengutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), yang dibayarkan setiap bulannya oleh orang tua siswa.
Pasalnya, fungsi utama peruntukan SPP yang seyogianya untuk meningkatkan meningkatkan kualitas pendidikan dan peningkatan sarana dan prasarana, diduga disalahgunakan pengelola sekolah untuk keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Pemerintah Banten Siapkan Dua Skema untuk Program Sekolah Gratis Gubernur-Wagub
"Kita telah menyurati kepala sekolah agar pengutipan SPP sebesar Rp30 ribu setiap bulannya dihentikan, terhitung mulai 1 September 2025," ujar Ketua Komite SMKN 1 Badiri, Edy S Hutauruk, Senin (25/8/2025).
Edy mengungkapkan, dari laporan penggunaan SPP periode Januari - Juni 2025 yang diterima pihaknya, SPP dibelanjakan mayoritas untuk kebutuhan tunjangan, baik tunjangan kepala sekolah, maupun tunjangan ASN lainnya.
Yang anehnya, dari laporan penggunaan dana, data guru honorer yang menerima gaji sumber dana SPP tertera guru ASN. Tidak satupun peruntukan SPP untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Baca Juga:
SPP SMKN 1 Kualuh Hulu Labura: Setara Sekolah Swasta
"Dana SPP mayoritas digunakan untuk tambahan penghasilan/tunjangan bagi kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan para guru berstatus ASN," ungkapnya.
Menurut Edy, penggunaan SPP untuk tunjangan kepala sekolah tidak diperbolehkan. Karena SPP adalah dana yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional sekolah, peningkatan sarana dan prasarana, serta pengembangan mutu pendidikan. Bukan sebagai dana gaji atau tunjangan pribadi.
"Bagaimana mungkin SMKN 1 Badiri membebankan sepenuhnya kepada orangtua siswa untuk pembayaran gaji pendidik dan tenaga kependidikan, yang seharusnya menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah," koar Edy dengan nada bertanya.