Keluarga Melda kemudian menuntut pengembalian uang tersebut.
Pak Simanjuntak, menurut Melda, berjanji mengembalikan uang dan menandatangani surat perjanjian sebagai bukti.
Baca Juga:
43 Calon Keluarga Penerima RTLH Diverifikasi, Kadis PKPLH Nias Barat: Tak Ada Pajak dan Pungutan
Melda memperlihatkan surat perjanjian tersebut dalam video yang diunggahnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan integritas proses perekrutan di BUMD Sibolga.
Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan pungli ini dan memberikan kejelasan kepada keluarga Melda Zega.
Baca Juga:
Takut Kebohongannya Terbongkar, Pemuda Ini Habisi Ayah, Ibu, Nenek, dan Adik Kandung
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]