TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibabangun - Enam orang yang diamankan polisi saat penggerebekan pesta miras di Sibabangun, Tapanuli Tengah (Tapteng), direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan (Tapsel), untuk mendapatkan pembinaan dan penyembuhan dari ketergantungan narkotika.
Hal ini dikatakan Kepala BNK Tapsel, Saiful Fadhli, melalui Katim Rehabilitasi BNNK Tapsel, Peri Pandapotan Nasution. Keenamnya diyatakan positif narkoba dan telah diserahkan pihak Polres Tapteng ke BNNK Tapsel, Jum'at (28/2/2025).
Baca Juga:
Rehabilitasi SD Negeri 173525 Balige Toba Belum Juga Selesai
"Ia benar, akan menjalani rehab, dijadwalkan mulai minggu ini," kata Peri Pandapotan Nasution, melalui sambungan selluler, Senin (3/3/2025).
Peri menerangkan, sesuai dengan asesmen yang disampaikan asesor BNNK Tapsel, keenam penyalah guna narkoba tersebut masih pada tingkat keparahan ringan (belum pada tahap ketergantungan). Oleh karena itu, dalam menjalani program pemulihan diberlakukan sistem rawat jalan.
"Mereka datang pada jadwal yang kita tentukan. Jadi di sela-sela jadwal, mereka boleh pulang ke rumah. Prosedur rawat jalan memang begitu," terang Peri.
Baca Juga:
Pj Bupati Kolaka Utara Yusmin Tinjau RS Djafar Harun Rencanakan Rehab Bangunan
Namun walaupun begitu, sambung Peri, tidak tertutup kemungkinan jika sistem rawat jalan yang diterapkan tidak efisien dan efektif, akan diberlakukan sistem rawat inap.
"Dalam proses rehabilitasi rawat jalan ini ada tahapan tes urine. Jadi kalau misalnya nanti mereka masih positif menggunakan narkoba, kita akan rujuk untuk rehabilitasi rawat inap," imbuhnya.
Terkait masa rehabilitasi yang akan dijalani keenam penyalah guna, Peri tidak bisa memastikan. Pihaknya akan melihat progresnya terlebih dahulu. Namun walaupun demikian, pada masa penyembuhan, BNNK Tapsel akan memberikan layanan konseling minimal 12 kali.
"Kita akan lihat progresnya. Intinya, bagaimana agar penyalahguna tidak lagi ketergantungan," pungkasnya.
Berikut nama-nama yang diserahkan ke BNNK Tapanuli Selatan untuk program rehabilitasi, BP(50), SBM (36), MS (27), PP (26), AS (25), dan JP (16).
[Redaktur : Hadi Kurniawan]