TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Koordinator Forum Masyarakat (Formas) dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan se-Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan kunjungan ke Dinas Perizinan dan Dinas Pertanian Tapteng pada Jumat (10/10/2025).
Kunjungan ini terkait dengan permasalahan perizinan dan pengelolaan lahan oleh PT CPA.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng dan Kodim 0211/TT Tandatangani Kontrak Kontruksi Optimalisasi Lahan
Edyanto Simatupang, pimpinan Formas Tapteng, bersama Kordinator se Kecamatan Badiri menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Formas Dapil II dengan manajemen PT CPA.
Pertemuan sebelumnya membahas tentang perizinan dan luas lahan yang dikelola perusahaan, dengan mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, PT CPA menyatakan telah mengajukan surat permohonan kepada Dinas Perizinan, Dinas Pertanian, dan Pemerintah Kabupaten Tapteng untuk penyelesaian administrasi perusahaan.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Aceh Besar Ajak Peternak Beralih ke Metode Modern untuk Produktivitas
"Kami dari Formas telah bergerak ke CPA terkait rencana aksi untuk mendapatkan hak-hak masyarakat. Hasil pertemuan kami, mereka menjawab sudah menyurati pihak dinas. Untuk memastikan itu, kami datang ke dinas untuk mengetahui sejauh mana prosesnya," ujar Edyanto Simatupang.
Plt. Kepala Dinas Perizinan, Frengki Simanungkalit, dan Plt. Kepala Dinas Pertanian, Jinto Siburian, mengungkapkan bahwa PT CPA telah mengajukan surat kepada Bupati dan Dinas Perizinan terkait pengajuan lahan plasma yang diklaim telah dibentuk.
Namun, Dinas Perizinan dan Pertanian belum dapat mengakomodasi surat tersebut karena data yang diajukan dinilai tidak valid. Dinas meminta PT CPA untuk melengkapi daftar nama penerima manfaat plasma yang dimaksud.
"Pemerintah berencana melakukan pengukuran ulang terhadap Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.500 hektar, yang hasilnya akan dikonversi menjadi kewajiban penerima plasma," ujar Frengki Simanungkalit.
Selain itu, kelayakan lokasi plasma juga akan dievaluasi. Pemanfaatan jalan di lingkungan enam kelurahan Hutabalang oleh perusahaan yang tidak memiliki izin, serta penguasaan hutan lindung juga akan diperiksa.
Edyanto Simatupang menambahkan bahwa tidak ada komunikasi terkait proses ganti rugi karena Dinas Perizinan dan Dinas Pertanian tidak memiliki kapasitas untuk menjawab masalah tersebut.
"Selanjutnya, kami akan merencanakan aksi, namun waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Kecamatan Badiri, Irmansyah, menyatakan bahwa dirinya bersama ratusan masyarakat akan tetap melakukan aksi damai untuk menuntut penuntasan sengketa lahan dan realisasi tuntutan kesejahteraan lainnya.
"Dalam waktu dekat, kami tetap akan aksi ke perusahaan dan menuntut penuntasan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat," tegas Irmansyah.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]