TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Tri Budi Arsa, menyoroti sejumlah kompensasi pemerintah pusat terhadap korban bencana yang rumahnya rusak maupun hanyut.
Walau pendataan kepemilikan rumah telah rampung dan tinggal menunggu realisasi, namun kata Budi Arsa, ketimpangan seolah terlihat jelas, dikarenakan tidak adanya kepastian nasib bagi pengontrak (penyewa) rumah korban banjir bandang dan longsor.
Baca Juga:
Akses Terputus Akibat Banjir, Brimob Turun Evakuasi Warga Tapteng
"Sampai kini belum terdengar bantuan yang menjadi hak-hak bagi pengontrak padahal mereka juga korban bencana bukan malah jadi korban perasaan," ujar Budi Arsa, Rabu (7/6/2026), di Pandan.
Menurutnya, pengontrak bukan hanya kehilangan tempat tinggal, namun juga mengalami kerugian disebabkan barang-barang pribadi dan perabotan rumah tangga yang tidak dapat diselamatkan saat bencana melanda.
"Banyak di antara mereka yang merupakan pekerja harian atau wiraswasta kecil, yang kesehariannya bergantung pada aktivitas di sekitar lokasi tempat tinggal mereka," sebutnya.
Baca Juga:
Kado Natal Menyongsong Tahun Baru, Pemdes Pulo Pakkat Salurkan BLT Dana Desa
Budi Arsa mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dalam hal ini, harus melakukan pendataan terhadap korban yang rumah kontrakannya rusak atau hanyut terbawa arus. Mekanismenya harus diatur.
"Tidak hanya rumah yang diberi kompensasi, mereka (pengontrak) juga harus punya kepastian soal pengganti perabot yang rusak, bantuan finansial untuk memulai kembali kehidupan mereka," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keadilan dalam penanganan korban bencana merupakan bagian penting dari upaya pemulihan dan pembangunan kembali daerah yang terdampak. Pemerintah juga harus memberikan bantuan untuk perabotan dan kebutuhan isi rumah bagi penyewa yang menjadi korban.