Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar Rapat Pleno Terbuka pada hari pertama Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu tahun 2024 di Gedung Serbaguna Kecamatan Pandan, Tapteng, Sumatera Utara, pada Senin (24/2/2024) pagi.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Erman Syahrin Lubis yang mewakili Pj Bupati Tapteng, Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Dewi Napitupulu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Rommy Pasaribu, Kordiv HP2H Setiawati Simanjuntak Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), unsur Forkopimda, serta pengurus Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Tapteng.
Baca Juga:
Ketua KPUD Muna Harap Debat Calon Bupati Jadi Proses Edukatif, Bukan Sekadar Ide
Dalam sambutannya, Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyampaikan bahwa batas waktu kegiatan rekapitulasi perhitungan suara akan selesai pada tanggal 5 Maret 2024.
"Pemilihan telah usai, sekarang masuk rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten sembari di Kecamatan proses perhitungan masih berlangsung. Kita usahakan sebelum batas waktu tersebut sudah selesai rekapitulasi ini. Atas dasar itulah kita langsung mulai proses rekapitulasi hari ini," terangnya.
Selain itu, Wahid juga menyebutkan bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara akan mengedepankan musyawarah yang berazaskan kekeluargaan.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Terima Pengaduan Sengketa Paslon Rizal-Darno: Proses dan Tahapan Selanjutnya
"Mana tahu nanti ada yang kurang pas seperti data hasil perhitungan yang dipegang para saksi, maka nanti kita akan menetapkan sistem musyawarah sehingga rapat pleno ini berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya sembari membuka rapat pleno tersebut.
Sementara itu, Pj Bupati Tapteng yang diwakili oleh Erman Syahrin menyebutkan terkait insiden maupun pelanggaran pemilu di Tapanuli Tengah.
"Masih ada insiden ataupun pelanggaran pemilu di beberapa kecamatan. Mari kita serahkan mekanisme hukumnya di tingkat Gakumdu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Untuk pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum yang sudah disediakan pihak terkait," imbuhnya.