Tapteng.WahanaNews.co, Kota Sibolga - Seorang Warga Negara Asing (WNA) pendatang gelap asal Nepal, DR (28), berhasil diamankan di Kantor Imigrasi Kota Sibolga, Sumatra Utara karena tidak memiliki dokumen izin tinggal dari Imigrasi pada Kamis (4/4/2024). DR juga berstatus DPO karena sebelumnya melakukan pelarian selama setahun, sebelum akhirnya ditangkap di Batu Harimau, Tapanuli Tengah.
Menurut Kepala Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, penangkapan WNA tersebut berhasil dilakukan setelah penyebaran foto DR melalui media sosial dan beberapa kerjasama dengan pihak terkait. DR ditahan sebelumnya di Deteni Imigrasi Medan, namun berhasil melarikan diri dari sana.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
"Kita sebar foto DR yang berstatus DPO agar memudahkan informasi tentang keberadaannya," kata Saroha.
Perlu diketahui bahwa DR menjadi buronan Imigrasi selama satu tahun, dan berhasil ditangkap setelah tiga hari pencarian oleh petugas Imigrasi Sibolga. Saat ditangkap, berhasil diamankan barang bukti berupa uang ringgit, ponsel dan beberapa barang lainnya.
Sebelum dideportasi, pihak Imigrasi Sibolga akan memeriksa istri DR yang berasal dari Tapanuli Tengah. Saroha juga ingin menanyakan kenapa istri DR tidak melaporkan keberadaannya ke pihak Imigrasi sebelumnya.
Baca Juga:
Dua Bandar Judi Togel Ditangkap Polres Mandailing Natal Diwarung Kopi
"Pihak kami akan mengawal DR ke Deteni Imigrasi Medan dan dari sana ke Negara asalnya," jelas Saroha.
Dalam kasus seperti ini, warga Negara lain yang ingin tinggal atau bekerja di Indonesia harus memiliki izin tinggal yang sah dari pihak Imigrasi. Pelanggaran ini dapat menyebabkan penahanan, deportasi dan bahkan sanksi hukuman.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]