“Penyelidikan masih berlanjut untuk memburu pelaku-pelaku lainnya,” ungkap Iptu Mulia Riadi.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke-3e tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian.
Baca Juga:
Miliki Granat Nanas dan Senpi Ilegal, Warga Ciputat Dituntut Dua Tahun Bui
Selain itu, juga diterapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Usai penangkapan, sempat terjadi ketegangan ketika sekelompok warga mendatangi Polsek Barus, menuntut agar terduga pelaku dibebaskan. Namun, aparat kepolisian berhasil mengendalikan warga hingga situasi kembali kondusif.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang tidak jelas kebenarannya.
Baca Juga:
Lewat Santet, Kelompok Yahudi Ukraina Ancam Bikin Putin Menderita hingga Tewas
“Kami juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar menghimbau warga tidak main hakim sendiri. Jika ada isu atau informasi yang belum pasti, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Kapolsek Barus.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]