TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menegaskan bahwa layanan mobil keliling atau jemput bola yang mereka laksanakan bukan atas perintah pimpinan DPRD Tapteng.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Tapteng, Sofi Juliasty Hutagalung, SE, MM, di ruang kerjanya pada Senin (26/5/2025).
Baca Juga:
Koperasi Merah Putih Desa Sitardas Resmi Terbentuk
Sofi menjelaskan bahwa program mobil keliling merupakan inisiatif Dukcapil Tapteng untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Layanan ini meliputi pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan dokumen kependudukan lainnya. Program ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Tapteng untuk mewujudkan kabupaten yang adil, lestari, dan beradab.
Sofi menjelaskan bahwa program ini telah terjadwal sejak Januari 2025 berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 400.12/6969/2025 tanggal 8 Januari 2025.
Baca Juga:
PLN IP UBP Labuhan Angin Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Jadwal pelayanan keliling ini telah disusun untuk menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Tapteng.
Kadis menekankan bahwa layanan ini merupakan bentuk jemput bola untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi kependudukan, Sofi membantah keras adanya pungli yang dilakukan oleh internal Dukcapil Tapteng.