Jika Kapolrestabes Medan bersikap lamban atau hanya melakukan mutasi biasa untuk menutup-nutupi kasus ini, LSM Garda Peduli Indonesia tidak akan tinggal diam.
"Kalau pencopotan tidak segera dilakukan dan oknum ini tidak diperiksa tuntas terkait dugaan perlindungan hukum ini, kami akan membawa kasus ini naik ke tingkat yang lebih tinggi. Kami siap melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta melayangkan pengaduan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran kode etik," tegas Frisdarwin.
Baca Juga:
Kenal Pamit Kapolresta Deli Serdang, Bupati Berharap Sinergitas Bisa Lebih Ditingkatkan
"Jangan harap bisa tenang, selama keadilan belum ditegakkan dan bandar judi serta pelindungnya belum dipenjara, kami akan terus mengguncang," tutupnya.
[REDAKTUR: JOBBINSON PURBA]