"Kasihan kali kami melihat anak ini, dia sudah mulai kurang sehat akibat terlalu memikirkan anaknya," tuturnya.
Purba berharap pihak kepolisian dan pihak terkait dapat membantu mengembalikan cucunya.
Baca Juga:
Lisna Panjaitan : Jasa Raharja Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Beruntun di Sitahuis
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Muhammad Taupik Siregar, menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polisi juga meminta kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum dalam situasi keluarga yang konflik.
Baca Juga:
Polres Tapanuli Tengah: Mengukuhkan Komitmen Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila
Polisi berharap penyelidikan yang dilakukan dapat segera mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Ito Dania dan bayinya.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]