TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Putusan tuntutan 2 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, dan sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus korupsi senilai Rp9,9 miliar memicu gelombang kecaman.
Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung, angkat bicara dan menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan mencurigakan, sehingga mendorongnya untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
Kasus BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng, Kejari Sibolga Terima Titipan Uang Rp15 Juta dari 3 Saksi
Diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyampaikan tuntutan tersebut pada Rabu (30/04/2025).
Raju, yang juga merupakan aktivis alumni HMI, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut.
"Tuntutan ini sangat janggal dan tidak adil.Korupsi sebesar Rp9,9 miliar hanya dituntut 2 tahun penjara, sementara pencuri ayam bisa dihukum 7-9 tahun. Ini seperti memberikan penghargaan kepada koruptor dan tidak menimbulkan efek jera," tegas Raju.
Baca Juga:
10 Bulan Potong Dana BOK, Mantan Kadis Kesehatan Tapteng Raup Uang Miliaran Rupiah
Lebih lanjut, Raju menilai tuntutan tersebut sebagai penghinaan terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Ini pelecehan terhadap kerja keras Presiden dalam melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jangan sampai niat baik beliau digagalkan," imbuhnya.
DPD KNPI Tapteng telah berencana mengirimkan surat resmi ke Kejagung untuk mengawasi proses hukum lebih lanjut dan menyelidiki dugaan suap terhadap majelis hakim.
"Tuntutan 2 tahun terlalu ringan. Kami menduga adanya suap, dan Kejagung harus memeriksa hakim yang terlibat," pungkas Raju.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Indonesia.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]