TAPTENG.WAHANANEWS.CO - BADIRI Dusun III Desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (28/5/2025) tepatnya di Balai Pertemuan Musyawarah Desa, resmi dibentuk Koperasi Merah Putih Desa Sitardas.
Hal ini merupakan sebuah langkah nyata untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan warganya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Agar Pengurus Koperasi Merah Putih Yang Terpilih Agar Tetap Dapat Berkolaborasi Dengan Baik Serta Mengesampingkan Kepentingan Pribadi
Acara yang dibuka oleh BPD Desa Sitardas ini dihadiri oleh puluhan warga dari berbagai dusun, para kandidat pengurus koperasi, perwakilan pemerintah, dan tokoh masyarakat.
Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Musyawarah Desa Khusus ini berlangsung tertib dan lancar.
Ketua BPD Desa Sitardas Yosman Zalukhu dalam sambutannya menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam program pemerintah pusat ini, mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu untuk mendorong kemajuan desa.
Baca Juga:
Batas Akhir Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tapteng Tanggal 31 Mei 2025
Beliau berharap musyawarah ini menghasilkan pengurus koperasi yang mampu membawa kemajuan bagi Desa Sitardas.
Kepala Desa Sitardas Heri Purwanto menjelaskan tujuan utama Koperasi Merah Putih, yaitu pengentasan kemiskinan.
Dirinya memaparkan berbagai manfaat yang akan dirasakan warga, termasuk kemudahan akses pupuk untuk pertanian, pendirian gerai obat untuk kesehatan, serta layanan simpan pinjam. Setelah melalui proses seleksi yang ketat, 11 kandidat terbaik telah terpilih dan siap untuk dipilih menjadi pengurus.
Hadir pula dalam acara ini Babinsa Koramil 04 Pinangsori, Babinkamtibmas Polsek Pinangsori, tokoh masyarakat, pemuda, perangkat desa, serta aparat pemerintahan desa dan LPM Desa Sitardas.
Aipda Roy dari Polsek Pinangsori menekankan pentingnya kerjasama dan keamanan selama musyawarah berlangsung.
Camat Badiri, Ahmad Saufi Pasaribu, bersama Pendamping Desa Sulastri Simanjuntak, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta.
Camat Saufi menjelaskan bahwa pengurus koperasi tidak akan menerima gaji dari pemerintah atau desa, melainkan dari bagi hasil usaha koperasi setelah berjalan.
Beliau juga menekankan pentingnya komitmen, pengetahuan tentang koperasi, waktu luang, kemampuan komunikasi, dan kemampuan mengakomodir kebutuhan koperasi bagi para pengurus terpilih.
Beliau juga menjelaskan bahwa biaya perubahan akte notaris akan ditanggung oleh pengurus jika mereka tidak mampu menjalankan tugasnya.
Sulastri Simanjuntak menambahkan bahwa pengurus koperasi harus bebas dari hubungan sedarah dengan pemerintah desa, dan bahwa anggaran APBN tidak langsung diberikan kepada koperasi, melainkan koperasi harus memiliki modal awal dan merekrut anggota terlebih dahulu.
Pendamping desa ini juga menjelaskan peran penting pengurus dalam melakukan transaksi perbankan dan mengusulkan pinjaman lunak.
Tokoh masyarakat, Rusik mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme penilaian pengurus koperasi.
Kepala Desa dan BPD menjelaskan proses seleksi yang telah dilakukan, termasuk verifikasi dan tes, hingga terpilih 11 kandidat dari 12 pendaftar. Setelah dilakukan penilaian dan musyawarah, lima kandidat terbaik terpilih:
1. Muhammad Rizki Pane (56 poin)
2. Herti Kristiani Zalukhu (50 poin)
3. Abusran Syaputra (42 poin)
4. Kurniawati (40 poin)
5. Bezatulo Laoli (39 poin)
Akhirnya, susunan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sitardas resmi dibentuk, dengan:
- Ketua: Abusran Syaputra
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Bezatulo Laoli
- Wakil Ketua Bidang Usaha: Herti Kristiani Zalukhu
- Sekretaris: Muhammad Rizki Pane
- Bendahara: Kurniawati
Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Sitardas menandai babak baru bagi perekonomian desa.
Semoga koperasi ini dapat berjalan lancar dan membawa kesejahteraan bagi seluruh warga Desa Sitardas.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]