TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Kabar gembira datang dari Lapas Kelas IIA Sibolga. Lima warga binaan akhirnya bisa kembali ke pelukan keluarga setelah menjalani masa hukuman.
Kebebasan mereka diraih setelah memenuhi semua persyaratan administratif dan hukum, serta mendapat persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Baca Juga:
568 Warga Binaan Lapas Sibolga Raih Remisi Idul Fitri, Satu Langsung Bebas!
Empat di antaranya mendapat Cuti Bersyarat (CB), sementara satu lagi memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).
Sebelum dilepas, mereka mendapat pengarahan dari Kasubsi Registrasi Lapas Sibolga, Helianto Suryadi.
Beliau berpesan agar mereka tetap mematuhi aturan selama menjalani program CB/PB dan menghindari perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga:
Kalapas Sibolga Pastikan Kunjungan Keluarga WBP Saat Silahturahmi Lebaran Lancar
"Ingat, pelanggaran bisa berujung pada hukuman yang lebih berat!," ujar nya.
Kalapas Sibolga, Novriadi, menambahkan bahwa Lapas Sibolga berkomitmen penuh untuk memberikan hak-hak warga binaan, termasuk program integrasi seperti PB dan CB secara gratis.
"Kami akan mengusulkan program ini sesegera mungkin bagi mereka yang memenuhi syarat," tegasnya Kamis (27/2/2025).