TAPTENG.WAHANANEWS.CO - SORKAM BARAT
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinan mendalam atas perambahan hutan lindung di Dolok Sigordang, Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat.
Dalam pernyataan tegas di Cafe Genta Pandan, Selasa (29/7/2025), beliau memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait untuk segera mencabut seluruh pohon sawit yang telah ditanam secara ilegal di area tersebut.
Baca Juga:
Revolusi Pendidikan di Tapanuli Tengah: Komitmen Bupati Masinton Pasaribu
Perambahan ini, menurut Bupati yang didampingi Kasat Pol PP Harris Sihombing, merupakan pelanggaran serius terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapteng.
"Ini hutan lindung, harus dijaga," tegas Masinton, menunjukkan keprihatinan atas ulah masyarakat yang membuka lahan perkebunan sawit tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.
Beliau berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, menuntut penanaman kembali, dan menindak tegas para pelakunya sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Prioritaskan Kesejahteraan Empat Anak Terlantar di Pagaran Honas
Bupati juga meminta wartawan Mistar untuk turut menyoroti kerusakan lingkungan yang telah terjadi, termasuk mengeringnya Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan sumber air vital bagi masyarakat.
Beliau mengapresiasi kerja keras tim Mistar yang telah menjangkau lokasi terpencil tersebut. Perintah tegas kembali disampaikan kepada Kasat Pol PP untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
Kasat Pol PP Harris Sihombing melaporkan bahwa timnya telah melakukan peninjauan lokasi pada Senin (28/7/2025) untuk memastikan kebenaran informasi dan mendokumentasikan kerusakan yang terjadi.