Erosi dan longsoran tanah terlihat jelas di beberapa titik. Kawasan hutan yang gundul kini ditanami sawit yang diperkirakan telah berusia 6 bulan.
Tokoh pemuda Desa Aek Raso, Damri, menyoroti dampak kerusakan sungai yang dulunya menjadi tempat wisata dan sumber mata pencaharian masyarakat.
Baca Juga:
Tinjau SPPG Aek Tolang, Cak Imin: Memenuhi Standarisasi Makanan Bergizi Gratis
Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, menegaskan bahwa tindakan perambahan ini merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2013.
Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Tapteng dan berharap agar aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku, termasuk oknum yang terlibat.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 12 Juli 2025.
Baca Juga:
Asisten Pemkab Tapteng Hadiri Parheheon Ina HKBP Pinangsori, Apresiasi Peran Ibu dalam Gereja
LKBH Sumatera juga meminta perhatian serius dari Presiden Prabowo, Menteri Kehutanan RI, Kapolri, Kapoldasu, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapteng, dan khususnya Kapolres Tapteng untuk menyelesaikan kasus ini.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]