TAPTENG.WAHANANEWS.CO - JAKARTA
Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan kado istimewa di Hari Anak Nasional (HAN) 2025.
Sebanyak 1.310 anak binaan di seluruh Indonesia menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP).
Baca Juga:
Lapas Sibolga dan SMK Negeri 3 Sibolga Bersinergi, Warga Binaan Diberi Pelatihan Bersertifikat
Khususnya, 38 anak binaan langsung menghirup udara kebebasan setelah mendapatkan PMP HAN II, sementara 1.272 lainnya melanjutkan pembinaan dengan masa hukuman yang lebih singkat berkat PMP HAN I.
Ribuan Anak Binaan Rasakan Manfaat PMP
Program PMP HAN I memberikan pengurangan masa pidana bervariasi: 938 anak binaan mendapat pengurangan 1 bulan, 174 anak binaan 2 bulan, 143 anak binaan 3 bulan, dan 17 anak binaan 4 bulan.
Baca Juga:
Lapas Sibolga Berdayakan Warga Binaan dengan Hidroponik: Dukung Ketahanan Pangan dan Bekali Keterampilan
Sementara PMP HAN II memberikan pengurangan masa pidana kepada 23 anak binaan (1 bulan), 8 anak binaan (2 bulan), dan 7 anak binaan (3 bulan).
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa PMP memiliki dampak positif yang signifikan, antara lain: meningkatkan motivasi dan perilaku positif anak binaan, mempercepat reintegrasi sosial, mengurangi beban psikologis, memperkuat ikatan keluarga, serta menumbuhkan harapan dan masa depan yang lebih cerah.
"PMP adalah wujud nyata penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memperbaiki diri. Ini membuktikan komitmen mereka dalam menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," tegas Menteri Agus.