TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibabangun - Kepala Desa (Kades) Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dituding menjual empat ekor sapi milik Bumdes secara sepihak tanpa musyawarah.
Selain itu, Kades Anggoli juga dituding melakukan pungutan liar (pungli) biaya masuk air bersih ke rumah-rumah warga.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Korupsi Rp500 Juta, Kades dan Sekdes Tuhegeo II Ditahan Kejari Gunungsitoli
Oloan Pasaribu, selaku Kepala Desa Anggoli membantah dan mengklarifikasi tudingan tersebut. Ia menegaskan, tudingan yang beredar di sejumlah media online tersebut tidak benar.
Oloan sangat menyayangkan tudingan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri yang nota benenya mantan kepala desa dan lurah.
"Sangat kita sayangkan. Dalam narasi berita, istri mantan kepala desa tersebut mengatakan penjualan empat ekor sapi milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Anggoli itu tanpa musyawarah," ujar Oloan, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga:
Gelar Musyawarah RKPDes 2026, Pemdes Muara Sibuntuon Dorong Usulan Pemulihan Pascabencana
Oloan memastikan, penjualan empat ekor sapi tersebut telah melalui musyawarah desa dan diketahui Camat Sibabangun dan Kadis PMD saat itu.
Ia menceritakan, 4 ekor sapi milik Bumdes Anggoli merupakan warisan dari kepala desa sebelumnya. Informasi yang disampaikan, sapi-sapi tersebut merupakan program Dana Desa tahun 2018.
Disebut-sebut, jumlah sapi tersebut sebanyak tujuh ekor. Namun yang diserahkan hanya empat ekor. Penyerahan sapi berkaitan dengan petugas pemelihara sapi yang tidak lagi bersedia melanjutkan tugasnya.