Persyaratan & Ketentuan:
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Gelar Lomba Permainan Tradisional Antar OPD
1. Kategori: Umum (terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia).
2. Identitas: Peserta wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Karya: Setiap peserta maksimal mengirimkan 1 (satu) karya karikatur orisinil. Karya tidak boleh mengandung unsur SARA, melanggar hukum, pornografi, rokok, perjudian, atau menyinggung pihak lain.
Karya juga harus bebas dari plagiarisme dan belum pernah diikutsertakan dalam kompetisi manapun. Penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dilarang.
4. Identifikasi Karya: Setiap karikatur harus dilengkapi dengan identitas diri peserta (nama, judul karikatur, asal peserta).
5. Pengunggahan: Karya diunggah melalui formulir pendaftaran yang tersedia.
Peserta juga wajib mengunggah karya di akun media sosial pribadi, disertai tagar #HariBhayangkara79 , #SemangatPolriPresisi , #PolriUntukMasyarakat , dan mention @divisihumaspolri .
6. Video Ucapan: Peserta wajib membuat video ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dan harapan untuk Polri (format landscape, minimal 15 detik).
Baca Juga:
Gubernur Jambi Ajak Semua Pihak Merawat Sungai Batanghari dari Hulu Hilir
Unggah video di akun media sosial pribadi, sertakan tagar #HariBhayangkara79 , #PolriUntukMasyarakat , #SemangatPolriPresisi , dan mention @divisihumaspolri .
7. Media Sosial: Wajib mengikuti WA Channel dan kanal media sosial Divisi Humas Polri (Instagram, TikTok, Facebook, Twitter, Snack Video, YouTube) dan mengunduh Portal Humas Presisi.
Bukti follow dan download wajib diunggah sebagai bagian dari pendaftaran.
8. Hak Cipta: Karya yang telah didaftarkan menjadi hak milik panitia. Segala bentuk klaim hak cipta dan tuntutan yang muncul akibat penggunaan karya peserta menjadi tanggung jawab sepenuhnya peserta.
9. Keputusan Juri: Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pendaftaran: