TAPTENG.WAHANANEWS.CO - MEDAN Sebuah desakan keras dilontarkan Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo Gibran, Ungkap Marpaung, kepada Jaksa Agung RI, Burhanuddin. Ungkap mendesak agar mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon (RS), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Covid-19.
Desakan ini muncul karena Kejagung RI dinilai lamban menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut RS turut menikmati dana tersebut.
Baca Juga:
Ketua DPD Martabat Dan Ketua Relawan Martabat Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Gugus Tugas Covid- 19 Di Kabupaten Samosir
"RS diduga ikut menikmati dana gugus tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka," tegas Ungkap pada Senin (17/2/2025).
Ungkap menyoroti putusan perkara Tipikor nomor 439K yang telah menetapkan mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, sebagai tersangka. Namun, Ungkap menilai Kejaksaan Agung bersikap pilih kasih karena RS, yang juga terlibat, belum diadili.
Putusan MA nomor 439 K/Pid.Sus/2023 secara gamblang menyebutkan Rapidin Simbolon terbukti memanfaatkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Relawan Martabat Prabowo-Gibran Demo di Kejagung: Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Korupsi Dana Covid
Putusan tersebut merinci bagaimana Rapidin, setelah menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19, bersama relawan membagikan bantuan kepada masyarakat dengan menempelkan stiker bergambar dirinya dan Wakil Bupati pada setiap paket bantuan.
Hal ini, menurut MA, membuktikan pengelolaan dana siaga darurat penanganan Covid-19 justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir dan Wakil Bupati.
"Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs Rapidin Simbolon, selaku Bupati Kabupaten Samosir," demikian petikan putusan MA yang dikutip.