Menariknya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting, enggan menanggapi konfirmasi wartawan terkait langkah selanjutnya setelah putusan MA tersebut.
Bahkan, Ginting disebut menghapus pesan singkat yang telah diketiknya.
Baca Juga:
Ketua DPD Martabat Dan Ketua Relawan Martabat Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Gugus Tugas Covid- 19 Di Kabupaten Samosir
RS sendiri membantah tudingan tersebut dan menyebut penilaian hakim MA sebagai fiksi. Namun, desakan agar Kejagung segera menindaklanjuti kasus ini terus bergema, mengingat putusan MA yang sudah sangat jelas.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Covid-19.
Publik menantikan langkah tegas Kejagung untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.
Baca Juga:
Relawan Martabat Prabowo-Gibran Demo di Kejagung: Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Korupsi Dana Covid
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]