Menariknya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting, enggan menanggapi konfirmasi wartawan terkait langkah selanjutnya setelah putusan MA tersebut.
Bahkan, Ginting disebut menghapus pesan singkat yang telah diketiknya.
Baca Juga:
Dana Banjir Berbelok Arah, Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka
RS sendiri membantah tudingan tersebut dan menyebut penilaian hakim MA sebagai fiksi. Namun, desakan agar Kejagung segera menindaklanjuti kasus ini terus bergema, mengingat putusan MA yang sudah sangat jelas.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Covid-19.
Publik menantikan langkah tegas Kejagung untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.
Baca Juga:
Farmer Field Day Jagung Pakan BETRAS 32, Ini Testimoni Petani Simanindo Samosir
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]