Menariknya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting, enggan menanggapi konfirmasi wartawan terkait langkah selanjutnya setelah putusan MA tersebut.
Bahkan, Ginting disebut menghapus pesan singkat yang telah diketiknya.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Jaga, Rawat, Kembangkan Geopark Kaldera Toba
RS sendiri membantah tudingan tersebut dan menyebut penilaian hakim MA sebagai fiksi. Namun, desakan agar Kejagung segera menindaklanjuti kasus ini terus bergema, mengingat putusan MA yang sudah sangat jelas.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Covid-19.
Publik menantikan langkah tegas Kejagung untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.
Baca Juga:
Potensi Perpecahan Tinggi, MARTABAT Prabowo-Gibran Imbau Masyarakat Kawasan Otorita Danau Toba Bentuk 7 Kabupaten/Kota dan 300 Desa Baru Ketimbang Provinsi Tapanuli
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]